HAK
ASASI MANUSIA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Penegakkan
Hak Asasi Manusia ( HAM ) merupakan salah satu issu penting kehidupan bernegara
dan bermasyarakat di indonesia. Namun masih banyak pelanggran HAM di Indonesia
yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan
penegakkan HAM di Indonesia.
1.2 Tujuan
Permasalahan.
Tujuan dari mangangkat
materi tentang Hak Asasi Manusia adalah :
·
Untuk mengetahui lebih dalam tentang
apa, bagaimana dan untuk apa penegakkan HAM itu.
·
Untuk mengetahui sejauh mana HAM itu
ditegakkan.
·
Sejauh mana peran pemerintah dan
masyarakt mengenai HAM.
1.3 Manfaat
Permasalahan.
Manfaat dari
pengambilan judul tentang Hak Asasi Manusia adalah :
·
Dapat memastikan permasalahan tentang
HAM di Indonesia dan Dunia.
·
Dapat mengetahui sumber hukum HAM.
1.4 Alasan
Pemilihan Masalah.
Penegakkan materi ini
sangatlah cocok dengan kondisi dan situasi yang sedang terjadi di dunia,
terutama Indonesia saat ini. Sehingga pelu penggalian tentang pengertian HAM
dan fungsi HAM serta perkembangan sejarah tentang HAM itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap hidup manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Hak-hak asasi manusia ( Human Right ) merujuk kepada hak-hak dan
kebabasan-kebebasan dasar manusia.
Hak asasi manusia pada
dasarnya bersifat umum dan universal,
karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memandang
bangsa, ras, atau jenis kelamin. Dasar dan hak asasi manusia adalah bahwa
manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan
cita-citanya. Secara definitif, “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi
sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin
adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Hak asasi manusia juga
bersifat supralegal, artinya tidak
tergantung pada negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah,
bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasar dari sumber Yang
lebih tinggi. Yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Di Indonesia, hal ini ditegaskan dalam
UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia yang mendefinisikan hak asasi manusia
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan YME.
Contoh hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang sering dianggap sebagai hak asasi manusia meliputi
:
a. Hak
– hak sipil dan politik ( Civil and political right ). Seperti hak atas hidup
dan kebebasan, kebebasan berbicara, dan kesamaan di depan hukum.
b. Hak
– hak sosial, budaya, dan ekonomi ( social, cultural and economic right ).
Seperti hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan,hak atas pekerjaan, dan hak
atas pendidikan.
Tentang
hak-hak dan kebebasan dasar ini, Universal Declaration of Human Right,
mengatakan; “All human begins are born
free and equal dignity and right, they are endowed with reason and conscience
and should and towards one another in a spirit of brotherhood.”
Upaya
menghormati, melindumgi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan
tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, bahkan negara. Jadi dalam
memenuhi kebutuhan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kebutuhan
kewajiban yang harus dilaksanakan.
Begitu juga dalam memenuhi kepentingan
perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak ( kepentingan umum).
Dapat
disimpulkan bahwa hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan antara hak
asasi manusia ( HAM ), kewajiban asasi manusia ( KAM ), dan tanggung jawab
manusia (Tam) yang berlangsung secara
sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap
individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan,
kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global, dapat dipastikan tidak akan
menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan
umat.
Berdasarkan
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat disimpulkan tentang beberapa pokok
hakikat hak asasi manusia, yaitu ;
a. Hak
asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. Hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, pandangan politik, atau asal-usul sosial bangsa.
c. Hak
asasi manusia tidak bisa dilanggar. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Melanggar
hak asasi manusia seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia di Indonesia memiliki wadah organisasi yang
mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu KomNas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak
yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan HAM di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Dari pengertian hak asasi manusia di
atas, dapat disimpulkan beberapa ciri yang melekat pada hak asasi manusia,
yaitu ;
·
Kepemilikan HAM bersifat kodrati dan
spiritual.
·
Keberlakuannya bersifat universal.
·
Hakikatnya bersifat supralegal.
2.2 Sejarah Perkembangan Hak Asasi
Manusia.
Istilah
Hak Asasi Manusia secara secara nonumental lahir sejak keberhasilan Revolusi
Prancis tahun 1789 dalam Declaration des
Droits de L’homme et du Citoyen, artinya hak-hak asasi manusia dan warga
negara Perancis. Dalam revolusi tersebut terkenal semboyan Liberte, Egalite, dan Fraternite.
Latar
belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena keinsyafan
manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiannya akibat tindakan
sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan
kezaliman Yng hampir melanda seluruh umat manusia. Sejarah perkembangan hak
asasi manusia dapat dilihat sebagai berikut :
·
Tahun 2500 SM -1000 SM
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan
kezaliman Raja Namruds.
Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi
dari perbudakan Raja Fir’aun.
·
Tahun 600 SM di Athena (Yunani) Solon yang
telah menyusun Undang-undang yang menjamin keadilan bagi setiap warganya.
·
Tahun 527 SM – 32 SM.
Kaisar Romawi Flanvius Anacius
Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang termodifikasi, yaitu Corvus
Luris sebagai jaminan keadilan dan hak asasi manusia.
·
Tahun 30 SM
Kitab injil sebagai peletak dasar
tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan
atau sesama manusia.
Kitab Alquran banyak mengajarkan tentang
toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih
sayang dan sebagainya.
·
Tahun 1215M
Lahirnya Magna Charta di Inggris yang
berisi pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, pelopornya John Locke
dan Thomas Aquino.
·
Tahun 1679 M – 1689 M
Piagam Hobeas Corpus Act dan piagam Bill
of Right yang berisi tentang hak-hak asasi dan kebebasan warga negara di
Britania Raya.
·
Tahun 1776 M – 1789 M
Declaration in Independence di Amerika dan piagam Declarasi des droit de L’homme et
du Citoyen di Perancis yang berisi tentang kemerdekaan dan persamaan derajat di
mata Tuhan.
·
Tahun 1941 M
Saat perang duniaII lahir piagam
Atlantik Charter dengan pelopor FD Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan
sebagai penyangga hak asasi manusia.
·
Tahun 1948 M
Lahir piagam hak asasi manusia sedunia
atau Universal Declaration of Human Right oleh Majelis Umum PBB tanggal 10
Desember 1948.
2.3 perkembangan HAM di Indonesia – HAM
dalam UUD 1945
Sebelum
Indonesia disebut sebagai sebuah negara, sebelum abad ke-19 Raden Ajeng Kartini
telah mengungkapkan pemikirannya mengenai hak asasi manusia melalui
surat-suratnya. Ia bahkan tampil sebagai salah seorang putri Indonesia yang
dengan gigih memperjuangkan hak-hak asasi manusia, khususnya untuk kalangan
perempuan Indonesia.
Setelah
menjadi negara pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia secara formal
mencantumkan pengakuan dan penghargan terhadap hak asasi manusia itu di dalam
Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 27,
28, 29, 30, dan pasal 33. Ini berarti, Indonesia sebagai Negara sudah melangkah
lebih dahulu dari Negara-negara lain sedunia yang tergabung dalam PBB, dalam
hal pengakuan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
Pemerintah
Indonesia mengambil kebijakan dengan menetapkan peraturan-peraturan yang
bertujuan untuk melindungi HAM di Indonesia, yaitu :
2.3.1
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
2.3.2
UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan
HAM.
2.3.3
Keputusan Presiden No.50 tahun 1993
tentang KomNam HAM.
2.3.4
PP No. 2 tahum 2002 tentang tata cara
perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat.
2.3.5
PP No. 3 tahun 2002 tentang kompensasi
restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat.
2.4 Tantangan dan Hambatan Dalam
Penegakkan Hak Asasi Manusia.
Tantangan dan hambatan
utama yang sering ditemukan dalam penegakkan HAM di Indonesia adalah :
·
Masalah ketertiban dan keamanan
nasional.
·
Rendahnya kesadaran akan HAM yang
dimiliki orang lain.
·
Terbatasnya perangkat hukum dan
perundang-undangan yang ada.
·
Adanya dikotomi antara individualisme
dan kolektivitas.
·
Kurang berfungsinya lembaga penegak
hukum, seperti polisi, jaksa, dan pengadilan
Dilihat
dari aspek kehidupan :
·
Faktor
sosial budaya.
·
Adanya strafikasi dan status sosial.
·
Masih adanya konflik horizontal di
kalangan masyarakat yang disebakan hal-hal sepele.
·
Norma adat dan budaya lokal yang kadang
bertentangan dengan HAM.
Dilihat
dari faktor komunikasi dan informal :
Letak geografis Indonesia yang luas,
sulitnya komunikasi antar daerah, sarana dan prasarana komunikasi dan informasi
yang belum terbangun baik, sistem informal untuk kepentingan sosialisasi yang
terbatas.
Dilihar
dari faktor kebijakan pemerintah :
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang
sama tentang perlunya HAM, ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional
persoalan HAM diabaikan.
Dilihat
dari faktor aparat dan penindakannya :
Masih ada aparat secara pribadi
mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM.
2.5 Konsikuensi Jika Suatu Negara Tidak
Menegakkan HAM
Jika
suatu negara tidak menegakkan HAM akan mendapatkan tekanan dari dalam dan luar
negeri ;
Dari dalam
Negeri
·
Demo dari warga negaranya untuk
mendapatkan perlindungan HAM.
·
Pemberontakan yang dilakukan rakyat
karena merasa tertindas, seperti yang terjadi terhadap pemerintahan di benua
Afrika.
·
Kekacauan dan aksi anarkis akan terjadi
dimana-mana.
Dari Luar Negeri
·
Pemberian predikat sebagai negara yang
tidak menegakkan HAM oleh dunia, seperti di suriah.
·
Pengenaan sanksi ekonomi oleh negara
internasional.
·
Desakan dari negara lain untuk
menegakkan HAM.
·
Pemerintahan negara tersebut dikucilkan
oleh pergaulan internasional.
·
Pemerintah atau pelakunya bisa diajukan
ke depan Mahkamah Internasional.
Lembaga
– lembaga penegak HAM di Indonesia :
1. Komisi
nasional hak asasi manusia.
2. Komisi
nasional anti kekerasn terhadap perempuan dan anak.
3. Komisi
orang hilang.
4. Peradilan
HAM.
2.6 Mengapa Mahasiswa Perlu Mempelajari
Hak Asasi Manusia
Dalam
rangka pembentukan kepribadian, baik sebagai individu maupun sebagai warga
negara, para masiswa perlu mempejari HAM, tujuannya adalah :
a. Agar
mahasiswa memahami dan menyadari bahwa dirinya maupun orang lain, baik sebagai
mahasiswa maupun sebagai warga negara mempunyai hak-hak yang fundamental, yang
harus dilindungi oleh siapa saja, termasuk oleh negara.
b. Dengan
pemahaman tersebut mahasiswa dapat mengkritisi dan menyatakan pendapatnya
tentang tindakan dan perbuatan manakah yang tergolong pelanggaran HAM dan yang
tidak, tentu saja termasuk mengkritisi oknum atau lembaga yang melakukan
tindakan-tindakan itu. Dengan itu pula, mahasiswa bisa tampil sebagai
pejuang-pejuang HAM, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya, sehingga sifatnya suci. Latar belakang sejarah hak asasi manusia
muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat
kemanusiannya sebagai akibat dari tindakan kesewenang-wenangan dan penindasan
dari penguasa yang kejam.
Tuntutan
untuk menegakkan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri
maupun melalui tekanan dunia internasional. Namun masih banyak tantangan yang
dihadapi, untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, masyarakat,
akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakkan hak asasi manusia
bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan
niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit
politik agar penegakkan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang
dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah agar pelanggraran hak asasi manusia di masa lalu tidak terulang
kembali di masa sekarang maupun masa yang akan datang.
BAB
IV
PENUTUP
Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar.
Walaupun dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki,
segala hal yang mengenai penegakkan hak asasi manusia tidak akan seluruhnya
terselesaikan tanpa adanya keinginan yang kuat untuk mengkaji diri sendiri.
Makalah ini juga telah meninspirasi penyusun untuk lebih peduli tentang
penegakkan HAM.
Banyak ilmu dan pengetahuan yang penysusun
dapatkan dari pembuatan makalah ini. Hal yang sebelumnya penyusun tidak ketahui
menjadi lebih jelas dan dapat dimengerti. Penyusun menjadi lebih berkeinginan
untuk terus belajar dan mempelajari arti HAM dan juga ilmu-ilmu yang lainnya.
Makalah merupakan sarana yang tepat untuk mengkaji ilmu pengetahuan. Sehingga
makalah sangatlah berperan dalam menyimpulkan isi-isi penting dari sebuah bahan
kajian atau materi. Sehingga penyusun tidak hanya sekedar melaksanakan tugas
kuliah saja, namun benar-benar mendapatkan ilmu dan pengetahuan.
Penyusun mengucapkan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung telah mambantu
terselesaikannya makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang
harus diperbaiki dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu atas pelaksanaan pembuatan makalah ini mendapat
balasan yang setimpal dengan kebaikannya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim
dosen Universitas Satya Negara Indonesia, diktat kuliah Pendidikan Kewarganegaran.
Sutoyo,
Spd, Mpd, Pendidikan Kewargaraan untuk Perguruan Tingga, penerbit Graha Ilmu.
Srijanti,
A.Rahman H,I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan, penerbit Graha Ilmu,
kerjasama Universitas Mercu buana.
http://a